Kuasa hukum korban pelecehan seksual dua korban yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus tersebut dianggap terhenti. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyatakan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan tersebut dinilai terlalu lama, yakni sekitar 1 tahun 5 bulan. Hal ini membuat mereka bertemu dengan Kompolnas untuk mengadukan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus tersebut yang tidak menuju pada tersangka dalam kurun waktu yang sama. Yansen menegaskan bahwa ketika sebuah perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan, seharusnya sudah ada kelanjutan tentang tersangkanya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga merasa dipertanyakan kredibilitasnya oleh para korban. Ia mengungkapkan bahwa penyidik seringkali kurang kooperatif dalam memberikan informasi ketika ditanyai melalui pesan WhatsApp atau telepon. Mereka berharap laporan yang disampaikan ke Kompolnas dapat segera ditindaklanjuti dan kasus ini dapat diselesaikan mengingat sudah terlalu lama berjalan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila inisial ETH terhadap dua wanita masih dalam tahap sidik. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses panggil-memanggil saksi.
Walau proses penyidikan masih berlangsung, pihak berwenang di Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa karena harus melibatkan pihak lain, termasuk hasil dari pemeriksaan “visum et psikiatrikum” yang dilakukan terhadap ETH di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. ETH telah menjalani pemeriksaan atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RZ dan DF. Selengkapnya, simak berita asli pada sumber di atas.