Pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh KPK dikabulkan. Hakim Tunggal Samuel Ginting mengatakan bahwa permohonan tersebut dicabut berdasarkan informasi dari pengacara. Tim kuasa hukum Kusnadi, yang dipimpin oleh Wiradarma Harefa, telah membahas agenda persidangan dengan klien dan menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan akan dicabut. Sidang praperadilan tersebut terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari pihak KPK. Penggeledahan tersebut menyebabkan tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto Disita. Hal tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting sebagai pengadil. Polisi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik yang profesional. Konfirmasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber.
Home
Kriminal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Permohonan Pencabutan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Permohonan Pencabutan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya berdasarkan…

Pada Minggu (20/4) dini hari, Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, tengah memburu pelaku pembacokan…

Polisi berhasil menangkap 20 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Otista Raya, Jatinegara,…

Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap seorang artis berinisial FA di kediamannya di Jakarta Selatan…