PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Permohonan Pencabutan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh KPK dikabulkan. Hakim Tunggal Samuel Ginting mengatakan bahwa permohonan tersebut dicabut berdasarkan informasi dari pengacara. Tim kuasa hukum Kusnadi, yang dipimpin oleh Wiradarma Harefa, telah membahas agenda persidangan dengan klien dan menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan akan dicabut. Sidang praperadilan tersebut terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024, dan saat ini sedang menunggu jawaban dari pihak KPK. Penggeledahan tersebut menyebabkan tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto Disita. Hal tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting sebagai pengadil. Polisi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik yang profesional. Konfirmasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber.

Source link