Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, enggan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi hanya ingin fokus pada proses praperadilan dan tidak mengomentari hal lain. Alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut diketahui lebih baik oleh sang pemohon, sehingga tim hukum hanya bertanggung jawab dalam menyampaikan permohonan tersebut.
Menurut salah satu personel Biro Hukum KPK, barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan praperadilan dipandang sebagai hak pemohon dan segala keputusan akan ditentukan oleh hakim berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06 dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto telah disita. Saat ini, penyelesaian kasus berada di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor.