Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten telah mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono. Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan kepada ketiga terdakwa. Sebaliknya, Oditur Militer yang menangani kasus penembakan tersebut akan membuat kontra memoria atas vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa.
Saat ini, pihak terkait masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Diketahui bahwa dua terdakwa anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup karena kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45. Keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa orang lain.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis dengan pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal ini sesuai dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini telah berujung pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan masih menimbulkan pro dan kontra terhadap vonis yang diberikan. Hingga saat ini, para terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut.