Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri, EH (52), terhadap anaknya, ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di rumahnya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kepada ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban di rumahnya setelah pulang sekolah. Pelaku mengancam korban jika menolak, dan akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan iming-iming uang. Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman pidana maksimal adalah 15 tahun.
Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi: Pengungkapan Polisi

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa artis berinisial FA yang ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam insiden tawuran di…

Seorang pencuri sepeda motor inisial JS (38) ditangkap di Kampung Cibitung RT.002/004, Kelurahan Telaga Asih,…

Berita kriminal menarik hari ini termasuk lima orang yang menjadi tersangka pembakaran mobil di Depok…