Kepolisian telah menangkap seorang wanita berinisial WKS (31) karena mencuri uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS bekerja sebagai asisten rumah tangga khusus selama libur Lebaran untuk majikan yang juga merupakan korban dengan inisial R (45). Penangkapan dilakukan di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB, menurut Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta.
WKS membawa uang tunai sebesar Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu (2/4) siang. Meskipun demikian, karena iba dengan kondisi pelaku yang sudah janda dan memiliki dua anak, korban memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui restorative justice. Korban memiliki rasa iba dan kasihan terhadap WKS sehingga memaafkannya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga. Penting untuk teliti dan jeli dalam proses seleksi serta memastikan keabsahan secara hukum. Disarankan agar tidak mencari ART melalui aplikasi media sosial tanpa mengunjungi kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga secara langsung. Kepedulian atas keberlangsungan keadilan dan keamanan dalam penggunaan ART perlu menjadi perhatian utama.