Berita  

Implikasi Tarif Impor 32% Trump Terhadap Industri Sawit Indonesia

Tarif impor 32% yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memunculkan kekhawatiran di industri sawit Indonesia. Bagi pelaku usaha dan petani, kebijakan ini bukan sekadar urusan dagang antarnegara, melainkan ancaman nyata terhadap serapan tandan buah segar (TBS), stabilitas harga, dan daya saing minyak sawit mentah atau CPO di pasar ekspor.

Tekanan Baru di Tengah Pasar yang Menyempit

Mansuetus Darto dari Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai kebijakan tarif tinggi tersebut tidak bisa dibaca sebagai proteksi ekonomi semata. Menurutnya, ada strategi yang lebih rumit di balik keputusan itu, termasuk soal kepatuhan negara asal terhadap regulasi dan jejak produksi atau traceability.

SPKS mencatat ekspor CPO Indonesia ke AS pada 2024 mencapai 1,4 juta ton. Namun, sejak Januari 2025, pengiriman sudah turun 20% dibandingkan Januari tahun sebelumnya, meski saat itu tarif baru sebatas isu yang beredar. Penurunan ini menjadi sinyal awal bahwa pasar mulai bereaksi bahkan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

Efek Berantai ke Petani Sawit

Darto mengingatkan, guncangan pada ekonomi AS pada akhirnya juga akan merembet ke Indonesia. Ketika pasar tujuan melemah, tekanan biasanya langsung terasa di hulu, terutama pada petani yang bergantung pada penyerapan TBS oleh pabrik dan eksportir.

Situasi itu makin berat karena industri sawit di dalam negeri juga masih dibebani kebijakan ekspor, termasuk Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) sawit sebesar US$ 170 per metrik ton. Di saat pasar global makin ketat, beban tambahan tersebut dinilai mempersempit ruang gerak pelaku usaha dan menekan pendapatan petani.

Seruan Perbaikan Kebijakan di Dalam Negeri

Darto menilai langkah efisiensi seperti mengurangi pupuk, jam kerja, atau penggunaan herbisida bukan jawaban jangka panjang. Jika produksi ditekan terlalu jauh, yang rugi justru pelaku usaha sendiri karena pasokan ikut melemah dan kemampuan bersaing semakin turun.

Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih agresif membuka pasar baru, menyesuaikan diri dengan standar keberlanjutan global, serta menurunkan tarif PE dan BK agar iklim usaha lebih sehat. Di sisi lain, pembenahan regulasi dan tata kelola sawit di dalam negeri juga dianggap mendesak, termasuk untuk mencegah korupsi dan mempercepat keputusan strategis yang menyangkut masa depan industri ini.

Source link