PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Trump Kenakan Tarif Dagang 32% ke Indonesia: Reaksi Komisi XI DPR

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapannya terkait pengenaan tarif dagang sebesar 32% untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat (AS) oleh Presiden AS Donald Trump. Menurut Misbakhun, pemerintah perlu hati-hati dalam merespons kebijakan baru tersebut karena dampaknya sangat signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS. Dampak dari kebijakan tarif ini membutuhkan kajian mendalam untuk mengantisipasi respon yang akan diambil oleh Indonesia.

Pemerintah awalnya akan memberikan tanggapan terhadap kebijakan tarif baru Presiden Trump namun kemudian menunda konferensi pers terkait hal tersebut karena banyak hal teknis yang perlu dipertimbangkan. Perwakilan dari Kemenko Perekonomian RI mengatakan bahwa kebijakan tarif AS yang diterapkan pada Indonesia membutuhkan pembahasan komprehensif karena aspek teknisnya yang beragam.

Selain Indonesia, tarif 32% juga diberlakukan oleh AS pada negara-negara lain termasuk beberapa negara tetangga. Presiden Trump menyatakan bahwa tarif ini dihitung berdasarkan asumsi bahwa beberapa negara termasuk Indonesia telah memberlakukan pembatasan perdagangan dan manipulasi mata uang yang mengakibatkan tarif sebesar 64% pada barang AS. Trump menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembayar pajak AS dirampok seperti yang terjadi selama 50 tahun.

Dalam konteks ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan Indonesia perlu melakukan konsolidasi untuk menghadapi kebijakan tarif baru AS. Kajian menyeluruh terkait dampak dari kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Semua pihak perlu bersiap menghadapi perubahan kondisi perdagangan global yang mungkin terjadi akibat kebijakan baru tersebut.

Source link