Pria Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 1 SMP di Jakbar: Sebuah Kejahatan yang Meresahkan

Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku yang merupakan tetangga korban diduga melakukan perbuatan tersebut antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan ketika orang tua korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu (4/12). Pintu kamar tidak dibuka saat diketuk, dan ibu korban akhirnya membuka pintu dan menemukan pelaku yang berpura-pura merapikan pakaiannya. Korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku namun tidak segera melapor ke polisi.

Aprino juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat menghilang namun berhasil ditangkap setelah berpapasan dengan kakak korban dan ibu korban. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk pelecehan seksual.

Source link