Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sekitar 13,8 juta sertifikat tanah bergambar bola dunia yang diterbitkan sebelum 1997 namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Hal ini menimbulkan masalah karena tanah tersebut masih masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6 yang berarti belum terpetakan secara resmi. Untuk itu, pemilik sertifikat lama diimbau untuk memverifikasi keabsahan dokumen mereka dengan mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah tidak mencakup pencantuman bidang tanah dalam peta kadastral sehingga potensi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa tanah menjadi semakin besar. Untuk mengatasi hal ini, Menteri Nusron mendorong masyarakat segera melaporkan status tanah mereka ke Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat. Dia juga menyebutkan bahwa libur Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk memperbarui data tanah di kampung halaman karena beberapa Kantah tetap beroperasi selama periode tersebut.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan juga dapat datang langsung ke Kantah pada momen Lebaran ini. Layanan yang tersedia termasuk penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan tanpa perlu melalui kuasa. Untuk memeriksa apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id atau mendapatkan informasi dari kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.
Dengan demikian, penting bagi pemilik sertifikat tanah lama untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah potensi masalah kepemilikan tanah di masa depan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu yang ada selama libur Lebaran untuk memastikan kejelasan status tanah mereka dan menghindari sengketa yang bisa terjadi akibat ketidaklengkapan dokumen sertifikat tanah.