Komplotan Pencuri Motor di Tambora Berisiko 12 Tahun Penjara

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat terdiri dari tiga pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17), saat ini dihadapi ancaman 12 tahun penjara. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga pasal kepemilikan senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan delapan aksi pencurian di Jakarta Barat, Tangerang, Bogor, dan sekitarnya sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Awal mula kasus ini bermula dari patroli tim Reskrim Polsek Tambora yang curiga terhadap tiga pria yang memiliki tas dan tingkah laku mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Setelah diperiksa, para pelaku ternyata memiliki alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor seperti kunci T dan senjata softgun. Salah satu pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street di Kalianyar, Tambora, dan mengaku sudah melakukan delapan kasus pencurian yang hasilnya dijual kepada ON. Polisi berhasil menyita motor curian yang disimpan di tempat kerja salah satu teman pelaku. Para pelaku saat ini masih dalam pengejaran.

Source link