Pemkot Jakarta Timur: Waspadai Pungutan Liar demi Kepentingan Masyarakat

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) di sekitar lingkungan mereka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, ketika meninjau Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur. Iin menegaskan bahwa tindakan pungutan liar akan tetap dikenai sanksi hukum baik bagi pemberi maupun penerima pungli.

Posko Saber Pungli merupakan langkah preventif dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan pemudik terhindar dari pungutan liar selama masa mudik Lebaran 2025. Posko ini tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Selain itu, stasiun dan pelabuhan juga dilibatkan dalam upaya pencegahan pungli, seperti Stasiun Gambir dan Senen, serta Pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke.

Dengan adanya berbagai fasilitas dan posko yang disediakan, termasuk posko kesehatan, posko keamanan, dan posko aduan bagi perempuan, diharapkan dapat menjaga kenyamanan dan keamanan pemudik selama perjalanan. Seluruh pemangku kepentingan, khususnya Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik pungli di lingkungan mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pungutan liar adalah hal yang tidak baik dan melanggar hukum. Dengan kesadaran ini diharapkan semua pihak, baik pemberi maupun penerima pungli, dapat patuh terhadap aturan dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan ini. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh pemudik selama periode mudik Lebaran tahun 2025.

Source link