Kapolres Metro Jakarta Pusat membenarkan bahwa satu anggota Polsek Menteng dikenakan sanksi penempatan khusus dan dicopot dari jabatannya terkait penyebaran surat permintaan bantuan THR. Anggota tersebut adalah Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Ia telah menjalani penempatan khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah klarifikasi dilakukan. Surat permintaan bantuan THR tersebut merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan tiga anggota lain tidak mengetahuinya. Surat tersebut meminta bantuan Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan ditujukan kepada pihak hotel di sekitar Polsek Menteng. Hal ini menjadi perhatian Kapolres Metro Jakarta Pusat terkait pelanggaran etika yang dilakukan.
Patsus Anggota Polsek Menteng Minta THR: Soroti Tindakan Pelanggaran
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan pentingnya…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari…

Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan komika…








