Kapolres Metro Jakarta Pusat membenarkan bahwa satu anggota Polsek Menteng dikenakan sanksi penempatan khusus dan dicopot dari jabatannya terkait penyebaran surat permintaan bantuan THR. Anggota tersebut adalah Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Ia telah menjalani penempatan khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah klarifikasi dilakukan. Surat permintaan bantuan THR tersebut merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan tiga anggota lain tidak mengetahuinya. Surat tersebut meminta bantuan Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan ditujukan kepada pihak hotel di sekitar Polsek Menteng. Hal ini menjadi perhatian Kapolres Metro Jakarta Pusat terkait pelanggaran etika yang dilakukan.
Patsus Anggota Polsek Menteng Minta THR: Soroti Tindakan Pelanggaran

Read Also
Recommendation for You

Pada Selasa (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan…

Nikita Mirzani Menjawab Dakwaan dengan Penuh Semangat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Selasa,…

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang hasil…