Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060 yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Aturan ini memperkirakan kebutuhan investasi untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi periode 2025-2060 mencapai US$ 1,092 triliun atau sekitar US$ 30,33 miliar per tahun. Pemerintah berupaya meningkatkan investasi subsektor ketenagalistrikan melalui serangkaian kebijakan regulasi strategis untuk mendorong iklim investasi dari dalam dan luar negeri. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang sebesar-besarnya kepada BUMN maupun badan usaha swasta dalam negeri maupun asing dengan tetap mendorong partisipasi koperasi dan UMKM.
BUMN di bidang ketenagalistrikan diberikan kesempatan pertama dan prioritas dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang melibatkan partisipasi swasta. Pemerintah juga mendorong BUMN di bidang ketenagalistrikan untuk menggunakan skema opsi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik. Berdasarkan RUKN, kebijakan investasi prioritas yang akan dilakukan oleh PLN meliputi pembangunan dan penguatan jaringan transmisi tenaga listrik, gardu induk, pembangunan pembangkit peaker, energy storage system, dan pembangunan pembangkit tenaga listrik di daerah remote area.
Terdapat beberapa skema bisnis dan opsi pembiayaan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kelayakan komersial proyek dan menjaga kesehatan keuangan BUMN di bidang ketenagalistrikan. Skema tersebut antara lain Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), Skema Deferred Payment, dan Skema Build Lease Transfer. Melalui skema ini, proyek kerjasama dapat memperoleh Viability Gap Funding (VGF), dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan skema leasing yang tidak mempengaruhi rasio utang PT PLN (Persero). Ini semua bertujuan untuk mendukung percepatan pencapaian target Rasio Elektrifikasi di Indonesia.