Pengadilan Militer II-08 Jakarta sepatutnya mempertimbangkan hak korban yang mengalami penderitaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, menekankan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan, terlepas dari santunan yang telah diterima keluarga korban.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menilai bahwa ketiga terdakwa tidak mampu secara finansial untuk membayar restitusi yang diajukan oleh LPSK. Sri menyarankan agar nilai restitusi dihitung terlebih dahulu oleh hakim militer sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memasukkan nominal restitusi dalam proses banding.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI AL untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Meskipun tuntutan tersebut diajukan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan biaya ganti rugi kepada korban. Sementara itu, Sri berharap penderitaan korban juga dipertimbangkan selain hukuman badan dan denda yang tinggi dalam penanganan kasus tindak pidana.












