PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Anak Bos Rental Akui Vonis Penembak Ayah Sesuai Harapan

Sidang kasus penembakan ayahnya yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten telah berakhir dengan penjatuhan hukuman kepada terdakwa. Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sesuai dengan harapan pihak keluarga. Rizky Agam Syahputra menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer atas bantuannya selama sidang berlangsung hingga selesai.

Kedua terdakwa, yang merupakan anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan tersebut. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Putusan vonis ini telah disambut dengan baik oleh pihak keluarga terdakwa. Meskipun ada terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding, keluarga menghormati setiap hak dari terdakwa tersebut. Keputusan hukuman telah dijelaskan oleh ketua majelis hakim, memberikan gambaran bahwa proses banding dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat atau lebih ringan. Semua proses hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link