Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hakim ketua menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal serta norma hukum yang ada. Para terdakwa dianggap tidak memperlihatkan rasa iba atau kasihan terhadap korban, sehingga pidana tambahan dipecat dari dinas militer dianggap sebagai hukuman yang setimpal. Meskipun ada pertimbangan meringankan bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya, namun pidana penjara seumur hidup tetap dijatuhkan bagi dua terdakwa.
Dalam keputusan sidang pembacaan vonis, dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana dan penembakan bos rental mobil yang merenggut nyawa korban. Sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Dengan adanya putusan ini, diharapkan agar jalannya keadilan terpenuhi dan ketertiban, keamanan, serta kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga.