Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak semakin dekat, para wajib pajak harus segera mengisi formulir pelaporan sesuai jenisnya. Namun, kehati-hatian dalam mengisi formulir SPT Tahunan menjadi kunci penting, karena terdapat tiga jenis formulir yang berbeda, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Perbedaan formulir tersebut terletak pada sumber penghasilan wajib pajak.
Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan perbedaan formulir tersebut. SPT 1770 ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, serta memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Di sisi lain, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana atau Formulir 1770S ditargetkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, atau pun memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri. Sedangkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 atau Formulir 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
Dengan memahami perbedaan ketiga formulir ini, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT Tahunan dengan benar, sesuai dengan jenis penghasilan yang dimiliki. Maka, pastikan untuk mengikuti panduan yang ada demi menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.