PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Langkah Tepat: Laporkan THR Belum Cair di Sini!

Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika terdapat pekerja yang belum menerima THR pada tanggal tersebut, disarankan untuk segera melapor ke Posko THR Kemnaker. Posko ini dapat diakses secara online melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Sebelum melapor, disarankan agar pegawai terlebih dahulu berkonsultasi dengan HRD perusahaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini telah dijelaskan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan. Semua pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021. Jenis-jenis pekerja yang memiliki hak atas THR termasuk PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, dan pekerja outsourcing.

Perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembayaran kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, dan pembekuan kegiatan. Penting untuk dipahami bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Source link