PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Penipuan Minyakita-Beras Kemasan: Derita Warga RI Dirusak

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru-baru ini melakukan uji petik terhadap Minyakita di 6 provinsi sebagai tanggapan terhadap temuan marak tentang minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah yang ternyata isinya dikurangi secara tidak sesuai. Uji petik ini dilakukan di Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten pada tanggal 16-18 Maret 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa 24 dari 63 sampel yang diuji memiliki volume di bawah standar yang ditentukan. Bahkan, ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume minyak hingga angka yang signifikan, mulai dari 30 ml hingga 270 ml.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa harga Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Beberapa daerah bahkan mencatat harga Minyakita hingga Rp19.000 per liter, yang salah satu penyebabnya adalah rantai distribusi yang tidak efisien dan semakin panjang. Selain Minyakita, Kementerian Perdagangan juga menangani kasus pengurangan isi beras dalam kemasan. Tahun ini saja, sembilan pengusaha di berbagai daerah telah diberikan sanksi administratif karena melanggar ketentuan terkait isi beras dalam kemasan.

Kemendag telah menindak sembilan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan fokus pada sanksi administratif sebagai langkah penegakan regulasi. Fenomena pengurangan isi produk kemasan bukan hal baru, dengan puluhan produk bermasalah tercatat sejak beberapa tahun terakhir. Untuk mengatasi kasus serupa, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pengemasan yang benar. Namun, bagi pelaku usaha yang tetap melanggar setelah edukasi, Kemendag tidak akan tinggal diam dan akan menerapkan sanksi lebih berat sesuai aturan yang berlaku.混淆

Source link