Di era digital yang semakin maju, akses anak-anak terhadap platform digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Anak-anak yang sudah akrab dengan internet, banyak dari mereka memiliki akun platform digital tetapi belum memahami risiko buruk yang akan terjadi. Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax. Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau melihat konten yang tidak sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, terutama anak-anak. Regulasi batas usia pengguna internet dan platform digital seperti media sosial, kini diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara sudah memiliki aturan batas usia anak di ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan? Berikut penjelasannya.
Di Australia, batas usia minimum untuk penggunaan media sosial adalah 16 tahun. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 yang mulai berlaku pada Desember 2025. Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di Australia sudah menggunakan platform digital, seperti YouTube dan Instagram. Sehingga, batasan usia anak dalam dunia digital perlu ditetapkan.
Di Amerika Serikat, batas usia anak untuk menggunakan layanan digital adalah di bawah usia 13 tahun. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA), di mana anak di bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang diverifikasi dari orang tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak. Pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar dalam bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
Di China, batas usia anak untuk penggunaan media sosial adalah 14 tahun, sementara penggunaan game online adalah 18 tahun. Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak dan remaja di malam hari serta membatasi penggunaan ponsel mereka. Di Uni Eropa, batas usia anak diatur melalui General Data Protection Regulation (GDPR), di mana anak-anak di bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk memproses data pribadi mereka di platform digital. Negara anggota Uni Eropa memiliki fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan platform digital tersebut didenda hingga satu persen dari penjualannya di seluruh dunia.
Di Jepang, batasan waktu bermain video game untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law. Batasan waktu yang dianjurkan adalah 60 menit per hari pada hari sekolah dan 90 menit pada akhir pekan libur sekolah. Di Vietnam, anak di bawah usia 16 tahun diwajibkan untuk mendaftar platform digital menggunakan informasi orang tua atau wali. Kebijakan juga meliputi batasan penggunaan game online bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Meskipun kebijakan ini sudah disahkan di beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih menjadi kendala utama. Banyak platform digital yang masih kesulitan memastikan keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka. Peran orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan regulasi ini.