Berita  

Pemerintah Menetapkan Kenaikan Tarif Royalti Nikel-Emas: Daftar dan Analisis

Pemerintah Kaji Kenaikan Royalti Tambang, Nikel hingga Emas Masuk Daftar Revisi

Pemerintah tengah mengubah arah kebijakan penerimaan negara dari sektor tambang. Melalui revisi aturan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejumlah komoditas mineral dan batu bara diproyeksikan terkena penyesuaian tarif, termasuk batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperbesar kontribusi industri ekstraktif terhadap kas negara, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran dari pelaku usaha.

Aturan yang Disorot: PP 26/2022 dan PP 15/2022

Dua regulasi yang sedang dibahas ulang adalah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Revisi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menata ulang skema pungutan dari sektor mineral dan batu bara agar penerimaan negara meningkat tanpa melemahkan aktivitas industri.

Pemerintah Klaim Sudah Hitung Dampaknya

Dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa kenaikan royalti tidak akan membahayakan industri pertambangan nasional. Menurut dia, pemerintah tidak mengambil keputusan ini secara terburu-buru, melainkan lebih dulu mengevaluasi kondisi keuangan perusahaan tambang. Dengan kata lain, penyesuaian tarif disebut tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk bertahan di tengah perubahan beban biaya.

Pelaku Nikel Khawatir Tekanan Bertambah

Meski begitu, respons dari industri tidak sepenuhnya sejalan dengan optimisme pemerintah. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey, menilai rencana kenaikan tarif royalti bijih nikel akan menambah tekanan bagi pelaku usaha, khususnya di tengah kondisi pasar yang belum stabil. Kekhawatiran ini menguat karena harga nikel di pasar global sedang menurun, sementara biaya operasional tetap harus ditanggung perusahaan.

Dokumen yang diterima CNBC Indonesia menunjukkan bahwa besaran royalti untuk sejumlah komoditas memang direncanakan naik. Perubahan ini membuat industri tambang menaruh perhatian besar, sebab di beberapa negara lain skema royalti justru lebih rendah atau dihitung berdasarkan keuntungan. Karena itu, penyesuaian di Indonesia dinilai cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi daya saing, terutama pada komoditas yang sedang menghadapi tekanan harga.

Dengan revisi aturan ini, pemerintah tampak sedang mencari titik keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan industri tambang yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

Source link