Firli Bahuri Tarik Gugatan Praperadilan Terkait Pemerasan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, kembali mengubah langkah hukumnya dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kali ini, ia memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dia ajukan terkait status tersangkanya. Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Pencabutan: Masih Ada Kekurangan

Ian menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena permohonan praperadilan yang diajukan masih dinilai belum sempurna. Menurut pihak Firli, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar permohonan tersebut benar-benar memberi manfaat hukum. Selain itu, momentum bulan Ramadhan juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam langkah tersebut.

Tim hukum Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pencabutan itu kepada majelis hakim. Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi bila gugatan praperadilan itu kembali diajukan oleh Firli.

Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Langkah hukum Firli bukan yang pertama. Ia tercatat sudah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Pola ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang ditempuh kubu Firli masih terus berjalan, meski hasilnya belum memberi perubahan signifikan terhadap status tersangkanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi atas belum ditahannya Firli Bahuri. Hakim menilai dalil pemohon masih prematur. Dalam pertimbangannya, penyidikan disebut belum cukup kuat untuk mendukung klaim yang diajukan, termasuk soal dugaan bahwa perkara itu bukan tindak pidana.

Hakim Nilai Dalil Pemohon Tidak Terbukti

Majelis hakim juga menyatakan tidak ada dasar yang cukup untuk mendukung dalil para pemohon mengenai penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri. Dengan putusan itu, upaya untuk menggugurkan atau melemahkan proses penyidikan belum membuahkan hasil bagi pihak pemohon.

Adapun pencabutan gugatan terbaru ini masih akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim. Langkah berikutnya akan bergantung pada sikap majelis terhadap permohonan pencabutan tersebut, sementara perkara Firli tetap menjadi sorotan karena berulang kali diuji lewat jalur praperadilan.

Source link