Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan rencana penurunan tarif royalti batu bara, terutama untuk perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan ini merujuk pada rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) generasi pertama diciptakan untuk menarik investasi asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Namun, perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, harus memberikan kontribusi yang lebih tinggi.
Seiring berjalannya waktu, banyak perusahaan asing yang bertransformasi menjadi perusahaan dalam negeri, sementara izin usaha pertambangan kecil berubah menjadi perusahaan besar. Oleh karena itu, Kementerian berencana mengevaluasi skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi terkini guna menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha.
Pemerintah sedang merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara, dengan mengubah dua peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 dan PP No. 15 tahun 2022. Beberapa komoditas mineral seperti nikel, bak bijih, emas, timah, perak, dan tembaga diharapkan akan mengalami kenaikan royalti. Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan peraturan dan menghadapi perubahan dinamika serta struktur industri pertambangan yang terus berkembang. Semua proses yang dilakukan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesetaraan pelaku usaha dalam sektor pertambangan.