Kejar Saksi Kasus PDNS, Kejari Jakpus Dalami Dugaan Korupsi Bernilai Lebih dari Rp500 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan saksi menjadi langkah awal yang kini digenjot, dengan tujuh orang telah dimintai keterangan dan puluhan saksi lain masih menunggu giliran.
Pemeriksaan Berlanjut, Puluhan Saksi Masih Menunggu
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin dan Selasa. Sejauh ini, total tujuh saksi sudah diperiksa dalam perkara yang menyeret unsur Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut dia, jumlah saksi yang akan dimintai keterangan masih jauh lebih banyak. Kejari Jakpus merencanakan pemeriksaan terhadap sekitar 70 saksi lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, dan alur pengadaan yang diduga bermasalah.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp500 Miliar
Kasus PDNS ini disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama karena menyangkut pengelolaan layanan data yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain saksi, penyidik juga akan meneliti dokumen-dokumen pendukung serta memeriksa ahli untuk memastikan konstruksi perkara berjalan utuh. Langkah itu dilakukan agar dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dapat diurai secara lebih terang.
Kejari Jakpus Tekankan Proses Profesional dan Transparan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan sampai seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dipetakan secara jelas.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menjadi Komdigi, untuk periode 2020 hingga 2024, menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Kejari Jakpus menekankan pentingnya dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi agar perkara ini bisa dituntaskan tanpa kompromi.
Dengan pemeriksaan saksi yang masih terus bergulir, fokus penyidik kini tertuju pada pembuktian aliran tanggung jawab dan sejauh mana kebijakan pengelolaan PDNS diduga menyimpang dari aturan yang semestinya.












