Polrestro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi minyak goreng ilegal yang beroperasi di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Temuan ini bukan hasil kebetulan, melainkan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan penyelidikan di sejumlah pasar wilayah setempat.
Berawal dari Laporan Warga dan Penelusuran Pasar
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, menjelaskan bahwa informasi awal yang diterima aparat menyebut adanya aktivitas produksi dan pengepakan minyak goreng tanpa izin resmi. Setelah dilakukan pengecekan di beberapa pasar di Jakarta Barat, polisi akhirnya mengarah ke lokasi produksi di Meruya dan melakukan penggerebekan pada Rabu (12/3).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan bahwa minyak goreng diproduksi dan dikemas tidak sesuai standar. Setiap kemasan diketahui berisi sekitar 800-850 mililiter, padahal ukuran yang semestinya adalah 1 liter. Selain tak memenuhi takaran, usaha itu juga disebut tidak mengantongi izin produksi yang sah.
Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Sekitar 10 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak produksi, para pegawai, hingga ahli yang dianggap relevan dengan penanganan perkara.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara akan terus dilengkapi. Perkembangan kasus ini nantinya akan disampaikan secara resmi melalui pimpinan kepolisian setempat.
Source link












