Perdebatan soal revisi Undang-Undang TNI kembali mengemuka setelah draf yang beredar di media sosial memicu penolakan luas. Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa naskah yang ramai dibicarakan publik bukanlah versi yang sedang dibahas resmi oleh Komisi I DPR RI. Menurut Dasco, DPR sengaja membuka penjelasan ke publik agar substansi pembahasan tidak terus tertutup kabar simpang siur.
Hanya Tiga Pasal yang Masuk Pembahasan
Dasco menyebut pembahasan RUU TNI saat ini terbatas pada tiga pasal saja. Tiga poin itu adalah Pasal 3 ayat (2) mengenai kebijakan pertahanan, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah. Ia menekankan, perubahan yang dibahas dimaksudkan untuk memperkuat ketentuan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Versi Media Sosial Dinilai Menyesatkan
DPR juga memantau derasnya reaksi penolakan yang muncul di media sosial. Dasco mengatakan, karena banyak perbedaan antara draf yang beredar dan naskah yang dibahas, DPR merasa perlu memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers. Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menghindari kesalahpahaman yang bisa berkembang lebih jauh.
DIM dari Menhan Sudah Diserahkan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan pembahasan. Dalam DIM tersebut, revisi memang hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini, DPR berharap polemik yang berkembang di ruang publik bisa ditempatkan pada konteks yang tepat, sehingga masyarakat tidak lagi menilai RUU TNI berdasarkan draf yang belum tentu sesuai dengan pembahasan resmi.
Source link


