DPR Berbagi Draf RUU TNI Tanpa Pasal Kontroversial

Di tengah ramainya perbincangan soal RUU TNI di media sosial, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memilih membuka dokumen pembahasan ke publik. Ia menyerahkan draf rancangan undang-undang itu kepada wartawan untuk meluruskan kabar yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa naskah yang beredar di publik tidak sama dengan draf yang sedang dibahas Komisi I DPR RI.

Hanya Tiga Pasal yang Direvisi

Dasco menekankan bahwa pembahasan RUU TNI sejauh ini hanya menyasar tiga pasal. Menurutnya, revisi itu dimaksudkan agar pengaturan di tubuh TNI ke depan lebih kuat dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

Dalam draf yang dibagikan kepada wartawan, perubahan itu tercantum pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiganya menyangkut kebijakan dan strategi pertahanan, batas usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil.

Menjawab Keresahan Publik

Langkah DPR ini muncul setelah beredar sejumlah versi draf di ruang digital yang memicu tanda tanya di masyarakat. Dengan menunjukkan naskah yang dibahas secara resmi, Dasco berupaya menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak sepenuhnya mencerminkan substansi pembahasan di parlemen.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan pembahasan. DIM tersebut memang hanya memusatkan perhatian pada tiga pasal yang akan direvisi, sejalan dengan penjelasan DPR bahwa tidak ada perluasan pembahasan di luar itu.

Fokus Pembahasan Tetap pada Substansi

Dengan penjelasan ini, DPR berharap kekeliruan informasi yang telanjur menyebar bisa diluruskan. Di saat isu RUU TNI terus menjadi sorotan, keterbukaan draf menjadi cara DPR menunjukkan bahwa pembahasan masih berada dalam koridor yang semestinya dan tidak seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

Source link