Para janda, duda, anak-anak, dan orang tua dari para PNS, termasuk prajurit TNI dan Polri yang telah meninggal dunia, tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka termasuk dalam kategori penerima pensiun atau penerima tunjangan. Bagi penerima pensiun, komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sementara itu, penerima tunjangan akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar tunjangan yang diterima. Pasal 17 ayat 6 PP 11/2025 menyatakan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji ke-13 pensiun untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan akan dibayarkan sebagai gaji ke-13 pensiun dan gaji ke-13 tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 18 juga mengatur tentang hal ini secara rinci.
THR Janda-Duda ASN, TNI & Polri: Besaran dan Syaratnya

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional…

Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk nasional menjelang Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dalam…

Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24…

PT Jasa Raharja telah mengumumkan persiapan yang telah mereka lakukan untuk mendukung arus mudik dan…