Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid tidak wajib berpuasa dan dapat menggantinya di kemudian hari. Namun, jika darah haid baru terlihat setelah berbuka dan wanita tersebut tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah Maghrib, hal ini dapat menimbulkan kebingungan dalam menentukan keabsahan puasanya. Prinsip fiqih menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, kejadian harus dikaitkan dengan waktu paling dekat yang lebih bisa dipastikan. Jika seorang wanita melihat darah haid setelah berbuka puasa namun ragu kapan darah itu keluar, maka waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib. Ini berarti puasanya tetap sah karena ia dianggap masih suci hingga waktu berbuka tiba.
Pendapat ulama juga menyatakan bahwa jika seorang wanita menemukan darah haid tetapi tidak tahu kapan tepatnya darah itu keluar, ia harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih dapat dipastikan. Jika wanita tersebut memiliki dugaan kuat bahwa darahnya sudah keluar sebelum Maghrib, maka puasanya dianggap batal dan wajib diqadha. Namun, jika ia benar-benar ragu, maka puasanya tetap sah karena waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib. Oleh karena itu, wanita yang mengalami keraguan dalam waktu haid namun melihat darah setelah berbuka tidak perlu mengqadha puasanya, kecuali jika yakin bahwa darah tersebut sudah keluar sebelum matahari terbenam.