Proses hukum yang menjerat Mario Dandy Satrio kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu siang, majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak AG yang kini berusia 15 tahun. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, sebagaimana disampaikan Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.
Saksi a de charge dihadirkan
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. Kehadiran saksi jenis ini biasanya digunakan untuk memberi keterangan yang dapat membantu terdakwa dalam membantah atau memperkecil dakwaan jaksa. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara yang menyeret nama Mario, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Jadwal sidang dan perkara yang disidangkan
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario sebenarnya tercatat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dan ditangani penuntut umum Nuli Nali Murti. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario dengan tiga pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Status tersangka sejak Juli 2023
Kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini sebelumnya juga telah menyeret Mario ke hadapan penyidik. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 3 Juli 2023. Sejak saat itu, perkara tersebut terus bergulir dan kini memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan dengan fokus utama pada pembuktian keterangan para saksi.
Source link












