Di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, seorang warga negara Prancis bernama Parent Marion Marie menjadi korban penjambretan. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penjambretan ini dilakukan oleh tiga pelaku yang memanfaatkan modus mencarikan lokasi (spot) foto kepada korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk naik ke atas tanggul agar bisa mendapatkan spot foto yang bagus.
Tiga pelaku penjambretan tersebut diidentifikasi sebagai UTA (28), AP (29), dan TM (31), masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri dalam aksinya. UTA dan TM bertanggung jawab untuk mengawasi lingkungan sekitar agar situasinya aman, sementara AP memiliki niat pertama untuk merampas dan mengancam korban. Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut termasuk dua unit ponsel, uang tunai sejumlah Rp1,8 juta, satu pisau kecil, dan satu kartu ATM.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok di wilayah Muara Baru dan Penjaringan setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Kejadian tersebut terjadi siang hari, namun pelaku berhasil ditangkap pada Subuh hari Kamis setelah semua tim Polres dan Polsek dikerahkan. Dengan demikian, ketiga pelaku akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.