Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Namun, dalam menjalankan puasa, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkannya, seperti makan dan minum dengan sengaja atau melakukan hubungan suami istri di siang hari. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa? Apakah hal ini bisa membatalkan puasa ataukah termasuk dalam hal yang dimaafkan dalam ajaran Islam?
Mimpi basah, atau yang disebut sebagai emisi nokturnal dalam istilah medis, adalah proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Para ulama sepakat bahwa mimpi basah yang terjadi di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kendali individu. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa puasa hanya batal jika keluarnya air mani disebabkan oleh kontak langsung antara kulit dengan benda lain, seperti saat mencium atau bersentuhan fisik yang menyebabkan keluarnya air mani.
Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja atau terjadi secara alami tanpa adanya faktor kesengajaan, puasa tetap sah. Sebagai contoh, mimpi basah di siang hari saat berpuasa dianggap sebagai proses alami tubuh dan tidak membatalkan puasa. Meskipun tidak membatalkan puasa, seseorang yang mengalami mimpi basah wajib mandi junub sebelum melanjutkan ibadah lainnya, seperti shalat, untuk menjaga kesucian diri dalam menjalankan ibadah.
Dengan demikian, umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak perlu khawatir, karena puasanya tetap sah dan tidak batal. Penting untuk tetap menjaga kebersihan dan kesucian diri dengan mandi junub setelah mengalami mimpi basah. Semua ini bertujuan untuk memastikan kesucian diri dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.