Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan penjambretan terhadap warga Prancis, Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian oleh Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku UTA bertugas mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan pelaku AP mengancam korban dengan pisau untuk melakukan perampasan. Sementara itu, pelaku TM membantu dalam aksi pencurian. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti seperti dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang lainnya telah disita oleh petugas. Korban penjambretan ini masih belum dapat memastikan jumlah pelaku yang melakukan aksi tersebut dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan pihak berwajib.
Tangkap Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…