PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Mengupas Mitos: Muntah dan Puasa

Pada saat menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk mengenai muntah. Hal ini bisa terjadi secara tiba-tiba karena berbagai alasan seperti sakit, mual, masuk angin, atau hal lainnya. Ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena alasan tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Bagaimana hal ini mempengaruhi sah atau tidaknya puasa?

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas terkait dengan apakah muntah dapat membatalkan puasa atau tidak. Muntah yang terjadi tanpa kesengajaan tidak akan membatalkan puasa seseorang, sesuai dengan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasa seseorang dianggap batal dan harus diganti di hari lain. Hal ini juga berlaku jika sebagian muntahan yang tertelan kembali dengan sengaja.

Dalam kesimpulannya, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau jika muntahan tersebut tertelan kembali. Jika seseorang merasa mual namun tidak sampai muntah, atau mengalami muntah tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan. Semua aturan ini bertujuan untuk memandu umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan benar.

Source link