Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyelenggarakan sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu, 12 Maret 2025. Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut kepada wartawan. Mereka menerima berkas perkara dari kejaksaan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim bernama Arief Budi Cahyono akan memimpin sidang tersebut. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dijadikan tersangka dalam kasus kematian gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024, setelah mereka melakukan open booking online (BO) dengan korban yang diberikan zat berbahaya. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan tersebut juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam kasus pemerasan. Tersebutlah sebuah kasus yang perlu dituntaskan secara hukum dengan adil dan transparan.
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia Digelar di PN Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…