Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyelenggarakan sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu, 12 Maret 2025. Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi jadwal sidang tersebut kepada wartawan. Mereka menerima berkas perkara dari kejaksaan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim bernama Arief Budi Cahyono akan memimpin sidang tersebut. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dijadikan tersangka dalam kasus kematian gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024, setelah mereka melakukan open booking online (BO) dengan korban yang diberikan zat berbahaya. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan tersebut juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam kasus pemerasan. Tersebutlah sebuah kasus yang perlu dituntaskan secara hukum dengan adil dan transparan.
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia Digelar di PN Jaksel
Read Also
Recommendation for You

Polisi Memeriksa Pemilik Perusahaan Terra Drone Terkait Kebakaran di Jakpus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Kepolisian Jakarta Pusat telah memeriksa enam saksi terkait kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone…

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tragis seorang…

Kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara sedang didalami oleh Polda…







