Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut: Hari Jumat memiliki waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat memiliki waktu istirahat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Untuk instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
Ketentuan ini juga mencakup pengaturan hari kerja dan/atau jam kerja yang dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri, yang memiliki pengaturan jam kerja tersendiri sesuai dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan optimal selama bulan Ramadhan, sambil tetap memenuhi kewajiban ibadah dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN. Semoga dengan adanya ketentuan ini, pelaksanaan ibadah dan pekerjaan ASN dapat berjalan seimbang selama bulan suci Ramadan.