Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/2) ketika korban ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat korban merasa ban mobil kempes, tukang tambal ban berteriak maling dan pelaku berhasil mengambil amplop berwarna cokelat milik korban. Para pelaku mengikuti mobil target sejak keluar dari bank dan menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Dua pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penangkapan 2 Pelaku Curanmor dengan Modus Ban Gembos di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…