Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada karena kondisi kesehatan terdakwa Ted Sioeng yang semakin memburuk. Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, mengatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat. Persidangan ditunda karena kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan sesuai jadwal. Sidang akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan. Majelis hakim memastikan langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan. Ted Sioeng, yang didakwa dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar, telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya. Meskipun kondisi kesehatannya cukup mengkhawatirkan, Ted Sioeng masih berjuang melawan penyakitnya. Menurut kuasa hukumnya, Julianto Asis, pihaknya telah meminta pembantaran sejak awal karena riwayat penyakit jantung yang diderita Ted Sioeng.
Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Vonis Ted Sioeng: Dampak Kesehatan Buruk

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…