Jaksa Agung Indonesia, Burhanuddin, memastikan bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) dari PT Pertamina sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam sebuah konferensi pers, Jaksa Agung menyatakan bahwa produk kilang Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang diperlukan dan tidak terkait dengan kasus hukum yang sedang berlangsung. Stok BBM yang cukup untuk 21-23 hari juga menjadi pertimbangan bahwa BBM yang dijual pada tahun 2018-2024 telah habis pada tahun 2024.
Meskipun begitu, Burhanuddin juga mengakui adanya kejadian di mana Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai, misalnya dalam kasus pemesanan RON 92 yang sebenarnya hanya RON 90 namun dibayar dengan harga RON 92. Hal ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk mencegah situasi yang tidak diinginkan dalam industri minyak di Indonesia.
Dengan demikian, Pertamina dapat terus memastikan bahwa produk BBM yang dipasarkan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan menjaga reputasi perusahaan di mata konsumen. Penjelasan dari Jaksa Agung ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang kondisi industri minyak di Tanah Air dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh Pertamina.