Dalam sidang kelima yang diadakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Bambang Apri Atmojo, seorang anggota TNI Angkatan Laut, menyatakan penyesalannya atas perbuatannya menembak pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dengan nada menyesal dan sambil menangis, Bambang mengungkapkan rasa bersalah yang masih dirasakannya terhadap almarhum dan keluarganya. Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dia sebenarnya berniat untuk membantu rekan kerjanya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang sedang mencari mobil. Namun, kejadian tragis terjadi di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, di mana Bambang melakukan tindakan menembak.
Bambang juga menunjukkan rasa penyesalannya kepada keluarga korban, berharap agar mereka dapat menerima permintaan maafnya. Dia menjelaskan bahwa saat kejadian, dia sendiri tengah merasakan kesedihan akibat kehilangan sang ayah 20 hari sebelumnya. Meskipun Bambang telah meminta maaf kepada keluarga korban, permintaan maafnya ditolak. Sidang lanjutan ini juga menyidangkan dua anggota TNI lainnya, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dalam kasus yang sama. Mereka didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dan dihadiri oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan bijaksana demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.