Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan harapannya bahwa penundaan sidang praperadilan bukanlah taktik yang dilakukan oleh KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir menjelaskan bahwa apabila sidang praperadilan dianggap gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu akan menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus. Maqdir juga menyoroti pentingnya KPK mengikuti proses praperadilan sebelum merampungkan berkas perkara Hasto. Pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengecam jika KPK sengaja menyelesaikan berkas perkara agar sidang praperadilan dinyatakan gugur. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan keterlibatan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK. Namun, pihak KPK tidak hadir dalam sidang yang berujung pada penundaan kembali. Sidang gugatan praperadilan ini diadili oleh Hakim Tunggal yang menilai penetapan tersangka Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku juga melibatkan advokat Donny Tri Istiqomah pada Desember 2024.
Sidang Praperadilan Hasto: Kuasa Hukum Minta Ditunda

Read Also
Recommendation for You

Sidang kasus penembakan ayahnya yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang,…

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…