Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa KRIS BPJS Kesehatan akan menggantikan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Implementasi KRIS dijadwalkan dimulai pada Juli 2025. Skema ini akan menjunjung tinggi prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional, di mana semua pasien, baik miskin maupun kaya, akan mendapatkan layanan rawat inap setara tanpa mempermasalahkan tarif yang berbeda. Menteri Budi mengkritik konsep asuransi sosial yang saat ini lebih mementingkan yang membayar lebih mendapatkan layanan terbaik, sementara hal tersebut seharusnya lebih menjaga solidaritas antara mereka yang mampu dan yang kurang mampu.
Sejalan dengan penghapusan skema kelas dan penerapan KRIS, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Meskipun begitu, layanan BPJS Kesehatan tetap akan tersedia secara gratis bagi masyarakat miskin. Kenaikan iuran ini, menurut Budi, diperlukan akibat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam sektor kesehatan yang mengalami kenaikan biaya sebesar 15% setiap tahun. Namun, dalam kebijakan ini, prioritas tetap diberikan kepada masyarakat miskin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan dijamin pemerintah.
Dari sisi implementasi, KRIS akan diterapkan bertahap hingga total pelaksanaan pada Juni 2025. Tanggal resmi penentuan iuran untuk peserta adalah 1 Juli 2025. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti peraturan yang berlaku sebelumnya, menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, skema iuran dibedakan berdasarkan status peserta, seperti PBI, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan keluarga tambahan PPU. Besaran iuran juga berbeda tergantung pada kelas ruang rawat inap yang dibutuhkan. Semua perubahan berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan akan diumumkan oleh pemerintah melalui saluran resmi pada waktu yang akan datang.