Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, tersangka mangkir tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka untuk pemeriksaan pada hari Jumat.
Jika EDH tidak menghadiri panggilan penyidik pada hari Jumat, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk meminta keterangannya. Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini terkait dengan dugaan kasus penggelapan yang juga melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli.
EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.