Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Hal ini menyebabkan tubuh, terutama tenggorokan dan bibir, akan merasakan kekeringan. Menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir merupakan tindakan yang sering dilakukan untuk mengatasi rasa kering tersebut. Namun, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa? Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur tidak membatalkan puasa jika memenuhi syarat tertentu. Misalnya, air liur tidak boleh keluar dari bibir luar dan tidak boleh bercampur dengan zat lain. Selain itu, menampung air liur secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Saat bibir kering, penggunaan lip balm dapat membantu menjaga kelembapan bibir. Namun, bagi umat Islam yang berpuasa, muncul pertanyaan apakah penggunaan lip balm bisa membatalkan puasa. Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa pengolesan lip balm tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Hal ini penting agar ibadah puasa tetap sah. Oleh karena itu, penggunaan lip balm perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan secara sengaja yang dapat membatalkan puasa. Dengan begitu, menjaga kelembapan bibir tetap dapat dilakukan tanpa mempengaruhi ibadah puasa seseorang.