PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Ahli Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank Ted Sioeng

Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada oleh Ted Sioeng. Nailul Huda menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian kredit kepada Ted Sioeng, yang juga berhadapan dengan tuduhan kredit macet, penipuan, dan penggelapan.

Menurut Nailul Huda, pemberian pembiayaan dari bank seharusnya disertai dengan prosedur yang ketat dan berlapis, termasuk verifikasi kepemilikan collateral dengan benar sebelum memberikan kredit dalam jumlah besar. Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam, menduga adanya penyalahgunaan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Piter Abdullah Rejalam menekankan bahwa bank harus menjalankan proses penyaluran kredit sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Jika terjadi penyalahgunaan prosedur, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran. Dalam kasus Ted Sioeng, peminjaman hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG), yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan bank terhadap prosedur yang berlaku.

Ted Sioeng didakwa oleh JPU dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Namun, Ted Sioeng membantah semua tuduhan tersebut, termasuk mengenai pinjaman awal senilai Rp70 miliar untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. Penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap peran Bank Mayapada dalam kasus ini.

Source link