Selama berpuasa, menjaga kebersihan mulut menjadi sangat penting mengingat bau mulut cenderung lebih kuat saat tidak ada makanan atau minuman yang masuk sepanjang hari. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menyikat gigi. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan menyikat gigi saat berpuasa akan membatalkan puasa. Ini memang menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim, sehingga penting untuk memahami pandangan ulama terkait hal ini.
Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menyikat gigi setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa. Sementara itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan saat menyikat gigi karena ada risiko tertelannya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang dapat membatalkan puasa, meskipun tanpa sengaja.
Disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan, untuk mencegah timbulnya plak dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Jika ingin menyikat gigi di waktu lain, disarankan menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing. Berkumur juga disarankan untuk tidak berlebihan karena dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja.
Meskipun bau mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah, kebersihan gigi tetap penting. Jadi, menyikat gigi saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Namun, disarankan untuk tidak menyikat gigi setelah zuhur karena hukumnya makruh menurut para ulama. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.