Penjualan kartu perdana telepon seluler dengan mengaktifkan data palsu dilaporkan terjadi secara masif melalui berbagai platform. Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus ini, di mana sindikat yang terdiri dari tujuh orang memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain untuk mengaktifkan SIM Card. Para pelaku kemudian menjual kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu tersebut melalui berbagai media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Kompol Bagin Efrata Barus menjelaskan bahwa para tersangka melakukan tindak kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin. Kasus ini terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui beberapa platform online.
Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, termasuk pemimpin sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini. Dari hasil pengembangan di dua lokasi, yaitu Cipinang Besar Jakarta Timur dan Jalan Bintara, Bekasi, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Ancaman pidana maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga data pribadi dan menghindari penyalahgunaan informasi secara ilegal.