Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut. Selama pemeriksaan, Nikita Mirzani dihadapkan dengan 109 pertanyaan sedangkan asistennya, IM, dihadapkan dengan 99 pertanyaan. Proses penahanan mereka dianggap telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan. Mereka dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU. Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten: Penangkapan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polisi akan segera memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau lebih dikenal dengan nama Freya dari…

Pada Sabtu (7/3), Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, dengan…

Seorang wanita berinisial DS (42) telah ditangkap polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…









