Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut. Selama pemeriksaan, Nikita Mirzani dihadapkan dengan 109 pertanyaan sedangkan asistennya, IM, dihadapkan dengan 99 pertanyaan. Proses penahanan mereka dianggap telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan. Mereka dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU. Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten: Penangkapan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyiagakan sekitar 1.300 personel untuk menjaga…

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta…

Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu…

Seorang wanita berinisial HA mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai…