PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.

Penangkapan Dua Pengedar Sabu oleh Polres Jakpus: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 100,7 gram. Kedua tersangka berinisial MS (31) dan AY (37) ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim penyelidik langsung bertindak setelah menerima informasi dari warga. Dari pemeriksaan awal, didapati satu paket sabu-sabu disimpan di kantong celana salah satu pelaku.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Boy, yang saat ini dalam pencarian. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan narkoba tersebut. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga tengah berupaya menangkap tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi pemberantasan narkoba.

Source link